Kanal

4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid Ditahan

RIAUIN.COM - Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru tahun anggaran 2021 ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekira Rp1,36 miliar.

Keempat tersangka yang ditahan SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau pemilik pekerjaan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marcos Simaremare SH MH mengungkapkan, pada Rabu (8/3/2023) kemarin, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY, AM, AB dan IC.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap kasus tersebut. AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka," kata Marcos Simaremare, Kamis (9/3/2023).

Dijelaskannya, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, petunjuk, dan ahli. Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan.

"Keempat  tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan," kata Bambang.

Dijelaskan Bambang, kegiatan pengerjaan fisik Masjid Raya Pekanbaru bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

"Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021," jelas Bambang.

Kemudian, pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan 80 persen dan dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97%.

"Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen. Perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.362.182.699.62.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler