Kanal

Simpan 10 Butir Ekstasi di Lemari, Pemuda di Perawang Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Seorang pemuda diamankan Tim Satres Narkoba Polres Siak karena kepemilikan 10 butir diduga narkotika jenis ekstasi. Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Lengkeng Gang Lengkeng RT 004 RK.002, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (07/03/2023).

HC (24) ditangkap, setelah petugas kepolisian mengeledah rumah terduga pelaku dan ditemukan 10 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di lemari kamar rumahnya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui 10 butir ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari D," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Sihol Sitinjak, Rabu (8/3/2023)

Dikatakan Sihol, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup Sihol.(*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler