RIAUIN.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Panglima Gang Fajar 4 RT.011 RW.002 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (02/03/2023).
Pelaku berinisial JP (36) diamankan polisi dengan barang bukti 10 paket diduga sabu-sabu berat kotor 10,39 gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, dimana lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Kita langsung perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu," ucap Sihol.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong baju sebelah kiri dan 8 paket di dalam kantong kain warna hitam di kamar mandi.
“Dilakukan interogasi, tersangka mengakui 10 paket diduga sabu-sabu itu diperoleh dari IR. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone dan lainnya," jelas Sihol.(rls)