Kanal

221 Hari Overstay, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Dumai

RIAUIN.COM - Seorang anak perempuan asal Selangor Malaysia diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai, Rabu (1/3/2023). Perempuan inisial ZSS (15) ditahan karena melebihi batas masa izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 221 hari.

Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, hal itu terungkap saat yang bersangkutan mengurus izin kepulangan ke negaranya bersama pamannya ke Kantor Imigrasi Dumai. Namun setelah dicek petugas, ternyata izin status tinggal di Indonesia sudah kadaluarsa.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya, sudah overstay selama 221 hari,” kata Rejeki Putera Ginting, Kamis (2/3/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Dimana warga negara asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp.1000.000 per hari.

Kemudian jika overstay lebih dari 60 hari maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu menyatakan, meskipun yang bersangkutan merupakan anak dibawah umur, aturan tetap berjalan sesuai aturan berlaku.

"Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan pada Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan,” ujar Jahari.-rls/dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler