RIAUIN.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap dua pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan M Ali, Gang Merpati RT 001/RW 007 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (21/02/2023).
Pelaku inisial AH (20) dan AR (22) diamankan dengan barang bukti 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak menerangkan, penangkapan bermula dari informasi warga, dimana lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Kita langsung perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu," kata Sihol.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.45 WIB, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dilempar di dapur oleh tersangka AH dan 1 (satu) paket sabu ditemukan di lantai kamar milik tersangka AR.
“Dari interogasi awal, barang haram itu diperoleh dari A. Saat ini masih daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba ini," tutup Sihol.(rls)