Kanal

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 276 Kg Sabu Jaringan Malaysia

RIAUINCOM - Polda Riau memusnahkan barang bukti 276 kilogram sabu jaringan narkoba internasional yang ditangkap pada Minggu, (29/1/2023) lalu di Pekanbaru.

Seluruh barang haram itu disita sebagai barang bukti dan kemudian dimusnahkan dengan cara direndam dengan air mendidih dicampur dengan cairan pembersih.

Wakapolda Riau, Kasihan Rahmadi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Direktur  Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur dan sejumlah undangan lainnya turut serta dalam pelaksanaan pemusnahan sabu tersebut.

Untuk diketahui, sabu dalam jumlah besar itu digerebek di Jalan Rambutan 3 Kota Pekanbaru. Setelah disita, kemudian seluruh sabu itu diketahui berasal dari Negeri Jiran, yang merupakan milik M (DPO) yang berada di Malaysia.

Dalam penggerebekan itu, 4 orang berhasil ditangkap dan satu orang lainnya tewas ditembak petugas karena mencoba untuk menabrak polisi dengan mobil. 4 tersangka berhasil diamankan BUD (19), SUP (40), AID (19) dan GUS (23), sementara FER (24) tewas ditembak petugas.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, modus operandinya tersangka ini menyelundupkan sabu dengan menggunakan mobil Colt Diesel yang disamarkan dengan buah kelapa.

"Empat belas bungkus karung berisikan sabu dengan berat total 276 kilogram. Turut disita mobil Colt L-300, satu unit Kijang Innova dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Rahmadi, Rabu (15/2/2023).

Kata dia, dengan penangkapan ini, diperkirakan 2.760.000 jiwa dapat diselamatkan dari ketergantungan dan ancaman narkoba.

"Keempat tersangka dijerat pasal  114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.-dnr
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler