Kanal

Berkas P21, Tersangka Perambah Hutan di Pelalawan Segera Diadili

RIAUIN.COM - Berkas perkara aktor intelektual perambah hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan tersangka S (40) dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 13 Januari 2023. 

Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Sumatera saat ini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan perkara perambah hutan TN Tesso Nilo seluas 60 hektar, di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Pengadilan Negeri Pelalawan sudah memberi putusan inkracht tanggal 26 Agustus 2022, atas nama Thamrin yang terjadi pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022," kata Subhan, Senin (23/1/2023).

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui S (40) bertindak sebagai pihak yang memerintahkan para terpidana untuk merambah dan menebang pohon di lokasi tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 14 November 2022, Tim Gabungan Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korwas PPNS Polda Riau berhasil mengamankan S di Kota Pekanbaru beserta ponsel miliknya. 

Beberapa hari sebelumnya S melakukan perlawanan kepada petugas berupa pemukulan dan merampas kembali alat berat saat petugas TNTN mencoba menghentikan dan mengamankannya. Kala itu ia beserta komplotan yang sedang merambah lokasi lain dalam kawasan TN Tesso Nilo menggunakan alat berat.

"Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pelaku perambahan hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkas Subhan.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler