Kanal

Maling Aki Colt Diesel, Pengganguran Ini Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Sabtu (14/1/2023). Tersangka Bakri Yanto (34) dilaporkan oleh Syafrizal (51) karena diduga telah mencuri dua aki mobil miliknya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/1/2022) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Pemudi, Gang Kukuh, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati mengungkapkan, pencurian aki mobil tersebut diketahui korban ketika mau berangkat kerja. Saat itu ia memeriksa mobil Colt Diesel miliknya dan menemukan 2 aki mobil miliknya itu telah hilang.

"Lalu korban menghubungi rekannya bernama Ipul dan mendapat informasi bahwa ada seorang yang mau menjual aki bekas. Ipul mengatakan bahwa aki yang mau dijual tadi siang dicurigai adalah milik korban yang diambil pelaku," ujar AKP Nursyafniati.

Atas kejadian itu, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Payung Sekaki. Menindak lanjuti laporan korban, polisi langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
 
Sekira pukul 23.00 WIB pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. ketika berada di Jalan Jambu Mawar, Kecamatan Tampan. Kepada petugas pelaku mengaku aksi pencurian aki itu dilakukan bersama temannya bernama Feri (DPO).

"Saat ini Bakri Yanto ditahan di Polsek Payung Sekaki dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," pungkas Syafniati.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler