Kanal

Punya 2 Senpi Ilegal dan 63 Butir Peluru, Warga Kampung Rempak-Siak Dibekuk

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api laras panjang jenis rifle di Desa Kampung Rempak, Kabupaten Siak. Senjata itu disita dari tersangka TH yang ditangkap pada Kamis (12/1/2023).

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Asep Darmawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengungkapkan, sehari sebelum penangkapan, sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal jajaran Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang memiliki senjata api laras panjang di Desa Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

"Selanjutnya pada (12/1/2023) sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal memprofiling diduga pelaku dan mengumpulkan informasi sebanyaknya tentang pelaku. Kemudian didapat informasi bahwa benar pelaku memiliki senjata api dan sejumlah amunisi," Ujar Sunarto, Senin (16/1/2023).

Kemudian, sekira pukul 01.50 WIB, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 pucuk senjata api laras panjang dan 63 butir amunisi aktif.

Dari pengakuan TH, ia memiliki senjata api  dan seluruh amnuisi tersebut sejak November 2021 lalu.

"Tersangka mengakui membeli senjata api laras panjang dan amunisi dari RH (DPO), motifnya untuk berburu," jelas Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler