Kanal

Buntut Bentrok Berdarah di Dayun, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

RIAUINCOM - Empat orang ditetapkan jadi tersangka paska bentrok yang terjadi di Desa Dayun, Kabupaten Siak pada Kamis (5/1/2023) sore lalu. Bentrok pecah bersamaan dengan kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Riau.

Keempat orang yang ditetapkan jadi tersangka diantaranya 3 orang dari pihak keamanan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yakni, YB (40), MM (37), YS (38) dan satu orang lainnya dari pihak eks pekerja PT Karya Dayun inisial MS (48).

Ketiga sekuriti dari PT DSI yang ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Sementara, tersangka MS saat ini masih dirawat di RSUD Siak karena mengalami patah kaki dan tangan serta luka lebam dibagian perut dan muka. MS diduga melakukan penganiayaan kepada petugas pengamanan PT DSI inisial OV yang menyebabkan luka di kepala. MS dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak, keempat orang tersebut memenuhi unsur dan melanggar pasal yang diterapkan. Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Siak, sementara tersangka MS masih dirawat di Rumah Sakit.

Lanjut Ronald, Polres Siak telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa orang yang terkait dalam kejadian keributan dua hari lalu, hari ini kita tetapkan empat orang menjadi tersangka," ucapnya, Sabtu (7/1/2023).

Ronald menegaskan, warga dan masyarakat jangan sampai tergiring berita-berita tidak benar atau hoaks yang memprovokasi.

"Sekali lagi saya tegaskan kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan eks pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana, jangan sampai ini digiring menjadi isu SARA yang dapat memprovokasi," tegasnya.

Seperti diketahui, kejadian bermula saat petugas pengamanan swakarsa (sekuriti) PT DSI mendatangi pos sekuriti lahan eks PT Karya Dayun. Mereka datang untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak. Namun, kedatangan mereka ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu ormas.

Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dengan personel saat itu datang ke lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Kantor Polres Siak. Akhirnya kedua belah pihak berkomitmen untuk saling menahan diri.

Namun, petugas pengamanan PT DSI yang dipimpin oleh C tetap masuk ke lahan karena diperintahkan oleh M (Manager PT DSI) untuk melakukan pemanenan dan terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung keributan.

Terpisah, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi yang diberi kuasa oleh pemilik lahan yang bersertipikat berpendapat bahwa penetapan tersangka MS oleh Polres Siak perlu dikaji ulang. Sunardi membantah bahwa MS bukanlah karyawan eks PT Karya Dayun.

"Perlu diketahui MS merupakan pihak pengamanan yang ditunjuk oleh pemilik kebun dengan dasar Sertipikat Hak Milik (SHM). MS bukanlah eks karyawan PT Karya Dayun sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Siak," ujar Sunardi.

Kata Sunardi, terjadinya bentrokan berawal dari kedatangan sekuriti yang diperintahkan oleh pihak PT DSI untuk kegiatan pemanenan.

"Yang mana lokasi yang dilakukan pemanenan oleh kelompok yang disuruh pihak PT DSI itu jelas berada di lahan milik H M Dasrin bukanlah lahan yang disengketakan atau bukan lahan yang dilakukan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak. Lahan tersebut merupakan sertipikat hak milik nomor 10445 atas nama H M Dasrin seluas 2 hektar yang dilakukan pemanenan," jelas Sunardi.

Sehingga, patut diduga perbuatan kelompok yang disuruh memanen oleh pihak PT DSI selain melakukan perbuatan pengeroyokan juga diduga melakukan pencurian di kebun milik H M Dasrin.

"Hal ini diperkuat melalui data dari kadaster pihak yang ditunjuk untuk melakukan Constatering," tambahnya.

Kedua, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 138/PUU-XIII/2015 yang pada amar putusannya (1.7) telah merubah pemaknaan pasal 42 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (lembaran negara Indonesia tahun 2014 nomor 308 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5613) bertentangan dengan UUD 1945.

Secara bersyarat sepanjang frasa 'hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan' dalam ketentuan dimasud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

Selanjutnya (1.8) dalam amar putusan MK tersebut juga menyatakan pasal 42 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (lembaran negara Indonesia tahun 2014 nomor 308 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dimaksud keputusan Bupati Siak nomor 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang izin usaha perkebunan atas nama PT DSI seluas 8.000 hektar tersebut tidak memenuhi syarat hukum untuk dapat digunakan pihak PT DSI untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan secara sah," beber Sunardi.

Ditegaskan Nardi, kegiatan pada 5 Januari 2023 di atas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tidak masuk dalam putusan pengadilan untuk dilakukan Constatering dan Eksekusi jelas melanggar putusan MK yang telah ditetapkan tersebut. Perbuatan yang dilakukan sekelompok sekuriti suruhan PT DSI sangat tidak berdasar karena lokasi yang dituju adalah SHM yang belum pernah dibatalkan oleh pihak pengadilan.

"Sehingga perbuatan pihak PT DSI dan sekuriti suruhannya patut diduga melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu kami meminta kepada Kapolres Siak agar temuan yang kami sampaikan serta putusan MK yang kami sampaikan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hukum untuk membebaskan MS dari segala tuduhan," harapnya.

Seperti diketahui, bentrok terjadi karena lahan tersebut telah dieksekusi PN Siak yang disengketakan PT DSI dan PT Karya Dayun. Namun di lahan tersebut terdapat lahan milik warga yang bersertipikat.

Sunardi kembali menegaskan, lahan seluas 1.300 hektar itu dulunya memang dikelola oleh PT Karya Dayun, tapi saat ini pengelolaannya dikembalikan kepada pemilik yang sah dan bersertipikat.

"Pemilik lahan bukanlah PT Karya Dayun. PT Karya Dayun hanyalah sebagai pengelola. Saat ini, pengelolaannya dikembalikan ke masing-masing warga yang memiliki sertipikat," pungkas Sunardi.

Sebelum kejadian bentrok ini, beberapa waktu lalu, pihak PT DSI juga pernah berusaha menduduki lahan tersebut pada Selasa (27/12/2022). Kala itu utusan PT DSI datang dengan membawa sekuriti out sourching dari Pekanbaru.

Namun, warga melakukan penolakan lantaran lahan yang akan diduduki itu adalah lahan milik masyarakat yang sudah bersertipikat.

Saat itu Kapolres Siak, Ronald Sumaja bersama jajaran datang ke lokasi untuk mediasi. Ia meminta kedua belah pihak untuk mundur.

"Iya. Intinya, pasca eksekusi PT DSI berhak atas lahan tersebut. PT DSI mencoba untuk masuk serta mencegah panen sawit oleh pihak PT Karya Dayun dengan membawa pihak security. Di sisi lain, pihak PT Karya Dayun atau lahan atas nama Dasrin Nasuiton merasa masih memiliki SHM yang belum dibatalkan pihak berwenang," kata Ronald melalui pesan singkat.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler