Kanal

Pernah 4 Kali Dibui, Pencuri 5 Kunsen di Gudang Kayu Ditangkap

RIAUIN.COM - Seorang pelaku tindak pidana pencurian lima unit kunsen di Gudang Pengetaman Kayu Ateng Jalan Daru-daru Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ditangkap.

Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh korbannya Imelda. Tersangka Aprinaldi (37) melakukan pencurian pada Senin, (26/12/2022) kemarin. Motifnya hanya sekedar untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam perkara pencurian maupun penggelapan," ujar Bagus, Rabu (28/12/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi dari korban yang melaporkan telah terjadi Pencurian 5 unit kunsen jendela yang terbuat dari kayu kulim miliknya. 

Kemudian, pada Senin, (26/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB anggota opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap pelaku yang saat itu berada di Jalan Daru-daru.

"Kepada pihak kepolisian ia mengaku melakukan pencurian 5 unit kunsen jendela yang terbuat dari Kayu Kulim milik korban," tutur Bagus.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya guna proses selanjutnya. Ia disangkakan pasal 362 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun.-dnr

????

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler