Kanal

Siksa hingga Tewas Penghuni Kerangkeng, Anak Bupati Langkat Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

RIAUIN.COM - Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan rekannya Hendra Surbakti dijatuhi pidana selama 1 tahun 7 bulan penjara.

Keduanya terbukti bersalah menyiksa hingga tewas Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi sebesar Rp265 juta yang seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Dewa Peranginangin," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Halida Rahardhini, Rabu (30/11) dikutip dari cnnindonesia.

Vonis terhadap terdakwa Dewa Peranginangin itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Kemudian terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring juga divonis masing-masing 1 tahun 7 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah menyiksa hingga tewas penghuni kerangkeng Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Dalam kasus dugaan penyiksaan dan kerangkeng manusia itu, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, adapun hal hal yang memberatkan antara lain perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

"Sedangkan hal hal yang meringankan para terdakwa, sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban," papar hakim

Atas putusan tersebut, JPU maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kemudian kedua belah pihak diberikan waktu sepekan untuk menyatakan sikap atas putusan itu.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron Sidik yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan, kejadian bermula saat korban dititipkan oleh kakak kandungnya di kerangkeng itu karena diduga kecanduan narkoba. Kemudian korban dijemput dari rumah untuk direhabilitasi di kerangkeng pada 12 Juli 2021.

Lokasi kerangkeng berada sekitar 200 meter di belakang kediaman pribadi Terbit Rencana di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Setelah tiba di kerangkeng, korban Sarianto Ginting malah mendapat penyiksaan dari Junalista Surbakti alias Uci dan Rajesman Ginting alias Rajes (penuntutan terpisah).

Korban dipukuli menggunakan selang kompresor berwarna kuning sampai tubuh korban mengeluarkan darah. Bahkan korban berjalan tertatih dan hampir tidak bisa berdiri karena luka yang dideritanya akibat penganiayaan itu.

Kemudian, pada 15 Juli 2021, Dewa Peranginangin mendatangi lokasi kerangkeng. Dewa bertanya kepada korban Sarianto Ginting pakai narkoba apa namun korban Sarianto Ginting mengaku tidak pernah memakai narkoba hanya minum tuak saja. Karena kesal, Dewa meminta agar korban menggantung di atas jeruji besi kereng atau sel.

Lalu mulut dan mata korban Sarianto Ginting dilakban. Korban kembali dipukuli oleh Dewa dan petugas kerangkeng lainnya menggunakan kayu broti secara berulang kali. Tak sampai di situ, korban digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kerangkeng.

Terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar mendorong tubuh korban yang sudah dalam kondisi lemah ke dalam kolam ikan. Korban yang tidak bisa berenang sempat mengangkat tangannya dan terlihat muncul dipermukaan satu kali.

Namun korban tidak lagi muncul ke permukaan. Tubuh korban ditemukan di dekat saluran pipa air kolam dalam kondisi sudah meninggal dunia. Terdakwa Dewa langsung meninggalkan lokasi kerangkeng bersama dengan teman-temannya. Selanjutnya jenazah korban dimandikan dan dikafani oleh anak-anak kerangkeng.

Malamnya jenazah Sarianto Ginting diantar ke rumah keluarganya di Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat. Dari hasil autopsi, korban Sarianto Ginting meninggal akibat pendarahan pada otak kiri usai disiksa. Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin juga menjadi pesakitan. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler