Kanal

Selain Dugaan Suap Rp7 M, LSM Perisai Beberkan 'Dosa' PT DSI ke Kejati Riau

RIAUIN.COM - DPP LSM Perisai Riau mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menyampaikan informasi permasalahan hukum yang dilakukan M selaku Pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang terjadi di wilayah Provinsi Riau.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi, Roni Kurniawan SH MH dan Sekjen Ir Jajuli mengungkapkan, informasi itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Supardi.

"Hari ini kita menyampaikan data dan informasi beberapa permasalahan hukum yang dilakukan oleh M, selaku pemilik PT DSI yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Riau. Hal ini kami sampaikan dengan maksud untuk sama-sama kita ketahui bahwa selain dugaan suap senilai total Rp7 miliar yang telah kami laporkan di Kejati Riau pada 17 Oktober 2022 lalu, ternyata ada sederet permasalahan hukum yang dilakukan oleh M dan PT DSI," kata Sunardi, Kamis (17/11/2022) siang di ruang PTSP Kejati Riau.

Sunardi menyebut, ada enam kasus dugaan pelanggaran hukum oleh PT DSI dan pemiliknya yang diserahkan pada hari ini, diantaranya;

Pertama, PT DSI diduga melakukan perbuatan tindak pidana sesuai putusan Pengadilan No. 81/Pid.Sus/2019/PN. Siak tanggal 1 Agustus 2019 terhadap perkara tindak pidana tanpa Izin Usaha Perkebunan melakukan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu.

"Yang mana dalam putusannya menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa PT DSI sejumlah Rp6 milyar. Terhadap sanksi pidana denda perlu dilakukan pemeriksaan apakah PT DSI telah membayar uang denda tersebut atau belum. Hal ini dapat dilihat melalui Surat Kejaksaan Negeri Siak Nomor : B-1631/L. 4. 17/Eku.2/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua Koperasi Sengkemang," terang Sunardi.

Kedua, PT DSI terbukti melakukan tindak pidana khusus tentang Lingkungan Hidup (Kebakaran Hutan) dan putusan pidana tersebut dapat dilihat melalui Putusan di Pengadilan Negeri Siak Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN. Siak Sri Indrapura tanggal 24 Mei 2021.

"Direktur PT DSI atas nama Suratno Konadi pernah menjadi terdakwa dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu berupa Kepmen.Kehutanan RI Nomor : 17 /Kpts-II/1998 tanggal 6 januari 1998 yang dilaporkan saudara Jimy. LP/ 361/VIII/2015/SPKT/ RIAU tanggal 24 Agustus 2015," papar Sunardi.

Dalam laporan ini, sebut Sunardi, turut ditetapkan menjadi tersangka yakni TE dan AA selaku mantan Bupati Siak.

"Status tersangka AA sampai saat ini belum dilimpahkan untuk disidangkan oleh Kepolisian Daerah Riau," sambung Nardi.

Selain kedua masalah diatas, masih terdapat permasalahan dugaan korupsi PT DSI dan mantan Bupati Siak AA yang dapat ditelusuri.

Ganti rugi jalan tembus dari Dayun menuju Siak, dalam prosesnya terjadi pada tahun 2007 lalu. Pemerintahan Kabupaten Siak mengalokasikan dana anggaran untuk ganti rugi terhadap tanah semak belukar yang terkena badan jalan tembus dari Desa Dayun menuju Kota Siak dengan biaya anggaran tanah/lahan sebesar Rp200 juta rupiah per Hektar (Ha).

"Sedangkan untuk ganti rugi tanaman diduga fiktif sebesar Rp100 juta per Ha dengan luas keseluruhan kurang 54 Ha. Sedangkan harga tanah/lahan pada tahun 2007 berkisar Rp5 juta per Ha atau paling tinggi Rp10 juta per Ha. Sehingga dalam hal ini negara dirugikan Rp15.660.000.000 juta," jelas Sunardi.

Lalu, PT DSI melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak pembukaan lahan hingga saat ini. Sehingga, kata Sunardi, tentang keberadaan PT DSI di Kabupaten Siak patut diperiksa perizinannya oleh Kejati Riau bersama Instansi yang membidangi, karena diduga terjadi penggelapan pajak negara atas beroperasinya perusahaan tanpa HGU.

"M selaku pemilik PT DSI telah tersangkut beberapa permasalahan hukum di Polda Riau, diantaranya tentang dugaan mafia tanah, ada dugaan menggunakan surat palsu/memalsukan surat untuk memori Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kuasanya AB yang melampirkan akta kematian atas nama Nurhayati yang bukan Nurhayati selaku pemohon PK. Sehingga sampai saat ini permasalahan hukum tersebut sedang di tangani dan diproses di Polda Riau," tegas Sunardi.

Sementara itu, Bidang Hukum dan Advokasi DPP LSM Perisai, Roni Kurniawan SH MH mengatakan, ada laporan dugaan penyerobotan lahan milik Koperasi Sengkemang Jaya yang dilaporkan oleh Mantan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo. Hal ini dapat dilihat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/ 175/ IX/ RES. 1.11./ 2022. tanggal 14 September 2022.

Dulu, M selaku oemilik PT DSI pernah melaporkan Busrial dan Sutahar salah satu pemilik tanah/lahan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya disamping PT Surya Dumai Grup, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, dengan tuduhan membuat dan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.

"Atas laporan M, Busrial dan Sutahar ditahan dan dikemudian hari ternyata tuduhan yang dilakukan M, bahwa Busrial dan Sutahar 'Tidak Terbukti' membuat dan menggunakan surat palsu. Malah sebaliknya M tidak bisa membuktikan terhadap bukti kepemilikanya, sehingga Perkara Pidana atas tuduhan tersebut dimenangkan oleh Busrial dan Sutahar," beber Roni.

Dari serentetan kasus itu, masih banyak lagi terjadi permasalahan kasus tanah dibeberapa wilayah di Kota Pekanbaru yang belum dapat ia uraikan satu persatu. Namun, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, pihaknya bersedia memberikan data termasuk dugaan penggelapan pajak di Perumahan Damai Langgeng yang berada di jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru yang menurut informasi lebih dari Rp20 miliar.

Roni berharap dari keseluruhan data dan fakta ini, dapat membuka mata penegak hukum untuk mengusut secara tuntas sengketa lahan warga dengan PT DSI.

"Kami berharap Kajati Riau bisa menyikapi hal-hal yang dilakukan PT DSI yang diduga telah menyerobot lahan masyarakat," kata Roni.

Ia juga menyampaikan agar pihak kejaksaan juga menyelidiki dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh PT DSI.

"Disamping itu perlu kita lihat kembali terhadap apa yang dilakukan PT DSI yang menimbulkan kerugian negara yang harus disikapi secara hukum," tutup Roni.

Sehari sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, Sub Panja Mafia Pertanahan melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Rabu (16/11/2022). Kedatangan para Legislator Senayan ini bertujuan untuk membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama aparat penegak hukum (APH) di Riau.

Ketua Sub Panja yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan, ada sebanyak 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan.

"Dari informasi, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif," kata Mulfachri.

Ia menjelaskan, mengenai sanksi terhadap perusahaan yang melanggar di kawasan hutan tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi kepada APH.

"Kita berikan rekomendasi sanksi kepada APH. Sedangkan untuk sanksi yang akan menentukannya yaitu majelis hakim," sebutnya.

Mulfachri menyebut, kawasan hutan yang diduga terjadi aktifitas ilegal juga berada di kawasan hutan lindung.

"Bahkan beberapa diantaranya masuk di kawasan hutan lindung, tapi pada saat ini kita tidak masuk pada materi itu. Kami akan datang lagi ke sini untuk isu yang kedua, hari ini kita bahas konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Kesempatan berikutnya kita bicara tentang perambahan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan," tuturnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler