Kanal

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Suami di Siak Hulu Aniaya Istri hingga Tewas

RIAUIN.COM - Biadab, itulah kata-kata yang pantas ditujukan kepada pelaku HR (55). Ia tega menghajar, membanting, menginjak dan menyeret istrinya hingga tewas. Lalu meninggalkan korban di dapur rumahnya dalam keadaan kritis. Peristiwa keji itu terjadi pada Sabtu, (29/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB. 

Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan peristiwa yang mengakibatkan istri pelaku yang diketahui bernama Nurlela (50) meninggal dunia. 

"Terhadap Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan Visum. Kemudian Tim Inavis Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, " jelas Zainal Arifin.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Perumahan Cantika Permai, Blok D12, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Motif pelaku menganiaya korban diduga lantaran emosi karena dituduh selingkuh dengan wanita lain. Akibat hal ini tiap ada masalah kecil korban selalu memarahi pelaku.

Saksi mata di lokasi, Herman yang merupakan Ketua RT setempat menuturkan, ia mendengar keributan di rumah korban yang berada di samping rumahnya.

Herman mengaku melihat tersangka memukul korban dan membanting korban hingga terjatuh. Kemudian tersangka menginjak-injak bagian kepala dan leher korban hingga menyebabkan luka di bagian kening korban serta dua buah gigi korban lepas.

Lanjut Herman, tersangka menyeret korban ke dapur rumah korban. Saat di dapur, saksi ini tidak melihat lagi apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Mengetahui kejadian ini, Herman memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RW. Beberapa saat kemudian Ketua RW pun datang ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi korban. Pada saat masuk ke dalam rumah, Ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.

Tersangka mengatakan istrinya berada di dapur. Lalu Ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dengan kondisi nafas sudah terengah-engah. Tak lama setelah itu, menjelang Ambulance datang, nyawa korban tidak dapat tertolong.

Atas peristiwa yang terjadi, warga melaporkannya ke Polsek Siak Hulu. Sesaat kemudian, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson, beserta anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku yang saat itu sudah diamankan warga.

Kemudian, polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan membawa tersangka serta barang bukti ke Polsek Siak Hulu.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang Undang No 23 tahun 2004 atau Pasal 354 ayat 2 KUHPi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.-naz

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler