Kanal

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari pertama dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (23/9).

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD [Sudrajad Dimyati] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dikutip dari cnnindonesia.

Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalamkasus ini.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Giat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.

Adapun jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler