Kanal

Pansus Kerja Sama Daerah DPRD Bengkalis Dalami Penyempurnaan Draf Ranperda

RIAUIN.COM- Pansus Kerja Sama Daerah DPRD Kabupaten Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi perdana ke Biro Bagian Hukum Provinsi Riau. Kedatangan tim Pansus guna mendapatkan masukan dan informasi terkait Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kerja Sama Daerah, Jumat (3/6/2022).

Rapat dilaksanakan di Kantor Gubernur lantai 2 dan rombongan disambut Kepala Biro Hukum (Kabiro) Elly Wardhani, Biro Pemerintahan Bagian Kerjasama Eldy Walvelly dan staf.

Ketua Pansus Kerja Sama Daerah, H Adri menyampaikan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka optimalisasi potensi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah maka daerah dapat melakukan kerja sama daerah. Maksud dan tujuan kunjungan pansus Ranperda kerjasama daerah yakni mendapatkan arahan serta masukan dari Biro Hukum dan Kerja Sama Daerah Provinsi Riau untuk percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Dengan adanya Ranperda kerja sama ini besar harapan kita percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Bengkalis di bawah bagian kerja sama daerah bisa menghasilkan Perda yang komprehensif yang benar-benar bisa membantu dan mensupport pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis kedepannya," ucap Adri

Masukan-masukan yang disampaikan Biro Hukum serta bagian kerja sama Pemprov Riau akan menjadi catatan serta revisi-revisi untuk selanjutnya. Dan Ranperda ini bisa selesai tepat waktu serta mendapat payung hukum yang bisa memberikan keleluasaan dan kewenangan yang cukup bagi Pemkab di dalam melaksanakannya demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Sanusi selaku Ketua Bapemperda yang juga anggota Pansus kerja sama daerah menyampaikan, Ranperda kerja sama daerah merupakan Ranperda yang menjadi skala prioritas.

Ranperda kerja sama daerah menjadi skala prioritas untuk dibentuk, tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disinkronkan dengan undang-undang-undang cipta kerja serta perlunya komunikasi yang baik untuk mendapatkan Perda yang sempurna, baik itu kerjasama daerah maupun kerja sama luar negeri. 

Kepala Biro Hukum, Elly Wardhani menanggapi perlunya regulasi di dalam menyusun draft naskah akademis yang perlu dituangkan di dalam Perda dan perlu sinergitas dengan OPD terkait untuk menyempurnakan Ranperda kerja sama daerah ini nantinya.

Selain itu, dari Kepala Bagian Perundang Undangan, Wan Mulkhan memberikan masukan untuk mengganti judul Pansus Kerja Sama Daerah menjadi "Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah" agar adanya perbedaan PP dan Perda dan perlu dipertegas lagi di dalam draft naskah akademis apa-apa saja peraturan yang mencakup di dalam ruang lingkup daerah.

Terakhir, Eldy menyampaikan terkait draft naskah akademis Pansus Kerja Sama Daerah perlu memperkuat posisi penyelenggaraan kerja sama daerah antara pemerintah daerah dan DPRD untuk bisa saling bersinergi. ***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler