Kanal

Perkara Sudah Inkrah, Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) periode Juli 2021 sampai April 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu dengan total 558,58 gram, pil ekstasi 11,03 gram dan ganja kering seberat 419,24 gram.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Inhu, Rabu (18/5/2022) yang dipimpin langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Furkonsyah Lubis SH, MH.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika, perangkat elektronik dan lain-lain.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Inhu, Arico Syahputra menyampaikan, sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, benda dalam perkara tindak pidana yang telah diputus selain dikembalikan kepada yang berhak, dapat juga dirampas untuk negara maupun dimusnahkan.

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemusnahan yang dilaksanakan terhadap barang bukti yang telah diputus oleh hakim selama periode bulan Juli 2021 hingga April 2022 sebanyak 239 perkara, diantaranya perkara orang dan harta benda (Orharda), Narkotika, keamanan negara, ketertiban umum (Kamnegtibum) dan Tindak pidana Umum Lainnya (TPUL).

Turut hadir perwakilan Polres Inhu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Inhu,Adityas, Kepala Rumah atitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Rengat Budi dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu  Elis Juniarti beserta para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian dilingkungan Kejari Inhu.-gus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler