Kanal

Simpan 23 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Ini Diciduk Polsek Tampan

RIAUIN.COM - Seorang pengedar narkoba inisial MS (26) diciduk Polsek Tampan karena diduga mengedarkan sabu di Jalan Kebun, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu (11/05/2022).

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

"Tidak butuh waktu lama dari informasi yang diterima, polisi mencurigai seorang laki-laki yang tinggal disebuah rumah semi ruko di Jalan Kebun Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru," ujar I Komang, Senin (9/5/2022).

Dijelaskannya, Tim Opsnal langsung melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 23 paket sabu.

"Dalam pengeladahan, disita barang bukti 23 paket kecil plastik klip warna bening berisikan narkotika diduga jenis sabu, 1 buah botol permen merk Happydent Cool White, 1 buah speaker aktif, 1 buah sendok dari pipet plastik, 1 unit handphone Samsung dan uang tunai sebesar Rp212.000," jelas Kapolsek.

Ketika diinterogasi petugas,  MS mengaku barang haram itu adalah miliknya yang ia beli dari temannya bernama FR (DPO). Sabu itu dibeli pada hari Minggu, 8 Mei 2022 di Jalan Agus Salim, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Pekanbaru Kota seharga  Rp1 juta.
  
"Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kompol I Komang Aswatama.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler