Kanal

Merajalela hingga 20 Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret dan Curanmor Ditangkap

RIAUIN.COM - Dua pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru saat berada di Jalan Sariamin, Kecamatan Limapuluh dan di Jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Selasa (26/04/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Minggu, (24/04/2022) sekira pukul 09.20 WIB. Kedua pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor NMax milik Korban inisial QSU (24).

"Pelaku berhasil melarikan sepeda motor korban. Bermula saat kedua pelaku melihat motor korban terparkir di salah satu konter Hp dimana kuncinya masih menempel," ungkap Andrie Setiawan, Senin (9/5/2022) siang.

Pelaku yang di ketahui berinisial RR (23) dan  MRF (17) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di 2 lokasi berbeda setelah adanya informasi dari Masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku RR (23).

"Kami mendapat informasi dari Masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku inisial RR dan berhasil mengamankannya saat sedang berada di Jalan Sariamin. Sempat ada perlawanan oleh pelaku sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Dari interogasi yang dilakukan kepada RR, ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya MRF. Hasil keterangan pelaku, polisi selanjutnya mengamankan pelaku lainnya inisial MRF saat sedang berada di Jalan Meranti.

Andrie Setiawanmengatakan, hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah beraksi di 20 lokasi berbeda di Pekanbaru.

"Hasil pengembangan yang kami lakukan terhadap kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksinya di 20 TKP dengan 5 TKP aksi Curanmor dan 15 TKP aksi jambret. Kejahatan itu dilakuakn selama akhir bulan Maret hingga akhir bulan April tahun 2022," ugkapnya.

"Ada beberapa pelaku lainnya yang masuk daftar DPO, yang terlibat dalam aksi di 20 TKP tersebut, akan segera kita amankan," sambung Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa celana jeans warna hitam dan jaket warna merah hitam serta rekaman CCTV.

Atas aksi kedua pelaku tersebut, pelaku RR akan di dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan MRF Pasal 363 KUHPidana Jo UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler