Kanal

3 Minggu Tak Digaji, Pemuda Asal Sumbar Bawa Kabur Mobil Majikan ke Padang Diciduk

RIAUIN.COM - Seorang pemuda pelaku pencurian mobil ditangkap jajaran Polsek Tapung bersama Satreskrim Polres Kampar. Pelaku inisial AM (37) diciduk saat berada di Sumatera Barat (Sumbar) bersama barang bukti, pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Diketahui, AM merupakan warga Gantiang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang ini merupakan  karyawan dari M Nasir yang merupakan pemilik mobil Daihatsu Xenia nomor Polisi BM 1243 FV yang dicuri pelaku.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (27/4) sekira pukul 06.30 WIB di Plamboyan Futsal pasar Plamboyan Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dimana pemilik mobil (korban) M Nasir (52) warga Jalan Cendana, Kecamatan Tapung.

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumahnya menuju lapangan futsal di pasar Plamboyan.

Setibanya dilapangan, korban melihat bahwa mobil miliknya merk Daihatsu Xenia yang biasa terparkir di teras lapangan futsal sudah tidak ada.

"Kemudian korban membangunkan Aklim anaknya yang tinggal dilapangan futsal tersebut dan menanyakan mobilnya. Lalu Aklim mengatakan bahwa pelaku memerkirkan mobil di teras lapangan," ujar Ihut Manjola.

Seketika itu, korban melakukan pencarian dan mengetahui bahwa pelaku sudah tidak ada disekitar lapangan futsal. Kemudian korban mendatangi Polsek Tapung untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut.

"Pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB Kanit Reskrim Polsek IPTU Lambok Hendriko SH mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Batang Anai AIPTU Ucok bahwa telah mengamankan satu orang pelaku serta satu unit mobil merk Daihatsu Xenia nomor Polisi BM 1243 FV, warna merah metalik di daerah Batang Anai Sumbar," jelasnya.

Selanjutnya, Panit I Opsnal Polsek Tapung IPDA Andi Azhari SH beserta anggota dan di backup oleh personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berangkat menuju Polsek Batang Anai Sumbar.

"Setelah itu, personel melakukan interogasi terhadap pelaku di Polsek Batang Anai, pelaku menerangkan bahwa membawa lari mobil tersebut agar cepat dapat uang, karena sudah tiga minggu bekerja dengan korban, namun belum mendapatkan upah. Ia akan menjual mobil tersebut di daerah Sumatera Barat, namun sebelum terjual, pelaku diamankan oleh personel Polsek Batang Anai," ungkapnya.

Menurut Kapolsek Tapung, pelaku kini sudah berada di Mapolsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler