Kanal

Pelaku Curanmor di Rumah Kos Dibekap Polsek Bukit Raya

RIAUIN.COM - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Kembang Selasih, Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Senin (25/4/2022).

Pelaku yang ditangkap adalah RD (24) warga Jalan Kartama, Gang Kuansing, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, (19/3/2022) sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino melalui pesan singkat mengatakan, kejadian berawal ketika korban keluar dari kos dan pergi ke Indomaret bersama seorang temannya. Pada saat korban bersama temannya kembali dari retail tersebut, mereka melihat sepeda motor yang diparkir di dalam rumah kos tersebut sudah raib.

"Lalu pelapor memeriksa kunci motor yang diletakkan di dalam lemari. Kunci itupun sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," ujar Iptu Dodi, Selasa (26/4/2022).

Dijelaskan Dodi, atas dasar laporan itu, polisi melakukan pengembangan perkara yang dilaporkan tersebut dan berhasil meringkus tersangka RD di Jalan Kartama, Marpoyan Damai.

"Setelah diinterogasi, RD mengaku telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy BM 6885 AN warna merah hitam di Jalan Kembang Selasih Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," ujarnya.

Selanjutnya, kata Dodi, tim melakukan penyitaan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dan 1 lembar STNK asli untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya.

"Atas perbuatannya, tersangka RD saat ini ditahan di tahanan Polsek Bukit Raya dan disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler