Kanal

KLHK RI Segel PT SIPP di Mandau Bengkalis, Ini Masalahnya

RIAUIN.COM - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK);Republik Indonesia (RI) melakukan pemasangan plang penyegelan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Sabtu (24/4/2022).

Tim yang terdiri dari 8 orang tersebut secara mendadak turun ke lokasi PKS PT SIPP yang berada di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi yang ikut mendampingi tim KLHK RI membenarkan pelaksanaan pemasangan plang penyegelan di PKS PT SIPP tersebut. Ia menyebut, ada tiga titik yang disegel oleh tim KLHK RI.

"Pemasangan plang dari KLHK RI ada tiga titik di PKS PT SIPP, yaitu di gerbang utama, In Lite dan Kolam 14," kata Ed Effendi .

Ditambahkannya, besok (hari ini, red) Minggu (24/4/2022) tim direncanakan Tim KLHK RI kembali ke PKS PT SIPP untuk melakukan penyegelan Boiler.

"Tadi direncanakan langsung untuk menyegel mesin Boiler milik PKS PT SIPP, namun dikarenakan masih panas baru beroperasi maka tidak bisa dilakukan makanya besok," terangnya.

Dijelaskan Ed Effendi, PKS PT SIPP saat ini sudah jelas resmi disegel oleh pihak KLHK RI dan tidak boleh beroperasi dan melakukan aktifitas apapun.

"Jika keberatan silahkan menempuh ke jalur hukum. Kan sudah jelas dalam plang tersebut bertuliskan 'Peringatan' Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun diareal ini," jelasnya.

Pada papan segel tersebut juga tertulis, 'Areal ini dalam pengawasan Lingkungan Hidup atas dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara selama 2 Tahun 8 bulan (Pasal 233 ayat 1 KUHP)," ujarnya.

Selama melaksanakan penyegelan, Tim KLHK RI tidak mendapatkan gangguan atau halangan apapun dari masyarakat dan pekerja di PT SIPP. Semua proses pemasangan segel berjalan dengan baik dan lancar. 

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis pada Kamis (20/01/2022) lalu telah mencabut izin usaha dan menyegel PT SIPP. Langkah tersebut diambil perusahaan tidak kooperatif untuk mengurus izin pengolahan limbah cair. 

Sementara itu Kabag Hukum Sekda Kabupaten Bengkalis Muhammad Vendro Al Rasyid SH menambahkan, tindakan penyegelan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Atas ketegasan pihak DLH Bengkalis dan tim yang hadir, akhirnya Manager PT SIPP menyatakan pihaknya siap untuk disegel dan akan ikut aturan hukum yang berlaku.-mika

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler