Kanal

5 Warga Kampar Ditahan BNNP Riau, 685 Gr Sabu Dimusnahkan

RIAUIN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,09 gram di halaman depan BNNP Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru, Kamis (21/4/2022). Barang bukti tersebut disita dari 5 tersangka yakni AK, MS, MA, IW dan HNB.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando SIK mengatakan, pada hari Sabtu (9/4/2022) Tim Pemberantasan BNN Provinsi Riau mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Pelakunya berasal dari wilayah Kabupaten Kampar. Dan berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN Provinsi Riau langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," ujar Berliando.

Kemudian, kata Berliando, pada hari Minggu (10/4/2022) sekira pukul 15.30 WIB, tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Kemudian pada pukul 16.00 WIB, petugas melihat ada dua orang yang dicurigai gerak-geriknya. Kedua orang tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh pada saat penyelidikan yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna silver.

"Kemudian Tim melakukan pembuntutan sampai ke Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Sesampainya di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 19, tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut," jelasnya.

Diketahui, pengendara Honda Beat warna silver dengan Nopol BM 2041 ZAG dikendarai oleh AK dan MS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibalut plastik warna bening dan dibungkus plastik warna hitam. Setelah ditimbang, barang haram tersebut seberat 711,87 gram yang dibawa MS

"Berdasarkan keterangan MS, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan kode 77 yang diambil olehnya dekat tiang listrik di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru tepat disamping RS Tabrani," sambungnya.

Selanjutnya, MS mengaku masih memiliki barang haram itu yang disimpan di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah MS di Kampung Terandam RT 001 RW 002 Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Di rumah MS, petugas menemukan 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus sedang berisikan 31 plastik klep warna bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Luffman dan disimpan di dalam excavator mainan.

"Pengakuan MS, ia diperintah mengambil sabu oleh MA yang merupakan Warga Bina Lapas Kelas IIA Bangkinang," jelas Berliando.

Dari keterangan MS, pada pukul 19.30 WIB tim berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk dilakukan introgasi terhadap MA.

Berdasar informasi MA, ada warga binaan Lapas Kelas IIA Bangkinang inisial HNB yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

HNB mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang yang bernama O (DPO) untuk mencari orang yang bisa menjemput sabu tersebut ke Pekanbaru.

Selanjutnya terhadap MS, AK, MA, IW dan HNB beserta barang bukti dibawa kekantor BNN Provinsi Riau untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler