Kanal

Bapemperda DPRD Kampar Rapat Rubah IMB Jadi PBG

RIAUIN.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kampar menggelar rapat bersama. Dalam pertemuan itu membahas tentang pergantian status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (7/3/2022). 

PBG ini diterbitkan sebagai  syarat mendapatkan perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsi sebuah bangunan. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Menurut Ketua Bapemperda Juswari Umar Said retribusi PBG ini berdasarkan kepada keputusan 4 menteri meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

"Mengenai IMB yang diganti menjadi PBG, itu berdasarkan peraturan 4 menteri dimana retribusinya diatur dalam satu peraturan daerah, sehingga Pemda boleh melakukan pungutan selama berpedoman kepada Perda IMB yang lama," paparnya.

Kemudian ia juga menambahkan bahwa retribusi ini berlaku paling lama 2 tahun, baik nilai nominal dan teknis lainnya selama 2 tahun, mulai 5 Januari 2022 sampai 5 Januari 2024.

Sebelumnya, 4 Menteri memerintahkan kepada Pemerintah Daerah/Kota untuk dapat menyegerakan pembuatan Pemda tentang PBG sebagai pengganti Perda IMB yang lama sehingga berdampak kepada kekosongan penarikan retribusi tentang Perizinan Pembangunan Gedung beberapa bulan terakhir di Kabupaten Kampar.

Selain membahas tentang retribusi PBG, rapat kali ini juga membahas tentang Peraturan Daerah mengenai Persamaan Gender.

Ketua Komisi IV Agus Candra mengatakan walaupun Perda Persamaan Gender ini masih baru diusulkan ke eksekutif namun pengesahannya wajib di desak.

"Penyelenggaraan persamaan gender wajib kita desak Peraturan Daerahnya, dananya akan kita ambil dari APBN sehingga bisa masuk DAK apabila ada peraturan daerahnya," tutur politisi Partai Golongan Karya ini. -naz, adv

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler