RIAUIN.COM - Pelaku pencuri 3 unit laptop Chromebook merek Dell di SMPN 02 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap polisi. Pelaku inisial TY ditangkap saat berada di Kecamatan Tambusai, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Paur Humas IPDA Mardiono SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Mardiono mengatakan, berdasarkan keterangan TY, ia berperan sebagai penjual barang hasil pencurian serta laptop merek Cromebook tersebut yang diperolehnya dari FAN (DPO), AAN (DPO), IJ (DPO).
Penangkapan berawal Sabtu, 9 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga pelaku sedang berada di Kecamatan Tambusai.
Dari informasi tersebut, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian, dua hari berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, Team Resmob Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap TY di Kecamatan Tambusai.
"Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya. -yus