Kanal

Nyantai di Hotel, Spesialis Pembobol Rumah di Pekanbaru Ditangkap

RIAUIN.COM - Pemuda inisial HRP ,(25) ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru karena melakukan pencurian (Curat) yang terjadi pada Selasa, (08/03/2022 lalu) di Jalan Rambutan III Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Hotel Flozo Jalan Mustafa Yatim, Pekanbaru pada Kamis, (07/04/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

"Benar kami telah mengamankan seorang pelaku Curat pencurian dengan pemberatan, red). Saat itu kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Hotel Flozo Jalan Mustafa Yatim dan kami langsung tinjau lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Andrie Setiawan.

Dalam aksinya kala itu, pelaku berhasil membobol rumah korban dan mengambil berupa 1 HP merek Realme Warna Hitam, 1 iPad II Pro warna silver dan 1 iPad 3r Warna Hitam.

"Dari pelaku ini kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realmi C17 warna biru, 1 helai baju dan 1 helai celana sementara untuk barang korban sudah di jual pelaku," ucapnya.

Akibat kejadian ini Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler