Kanal

Jualan Sabu, Pria di Kandis Siak Ditangkap

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Polsek Tapung Hilir karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Pria inisial JA (33) warga Kandis Km 72 Desa Telaga diamankan pada, Sabtu (02/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB di warung makan Jalan lintas Pekanbaru-Kandis Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi mengatakan, dari hasil penangkapan JA, polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 timbangan, 1 bong, 1 kaca pirek, 1 unit HP, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 2 ball plastik bening pembungkus.

"Kejadian ini berawal Sabtu (02/04/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Tim unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel SH melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku SM. Kemudian unit reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap JA" ujar Aprinaldi.

Selanjutnya, kata Aprinaldi, dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat. Dari penggeledahan itu petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu.

"Dari hasil introgasi, JA mengakui bahwa 15 paket narkotika tersebut miliknya yang didapat dari BB (DPO). JA mengatakan, dirinya ada memberikan narkotika jenis sabu kepada RN yang beralamat di Gudang Desa Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," ujarnya.

Saat ini tersangka JA dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 teentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler