Kanal

Jambret Tas Guru, Pria Warga Tebo-Jambi Ditangkap Tim Gabungan Polres Inhu

RIAUIN.COM - Seorang pemuda ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena telah melakukan aksi jambret terhadap seorang guru pada Sabtu (19/3/2022) lalu sekira pukul 15.20 WIB.

Pelaku yang ditangkap adalah DS (23) warga Tebo Provinsi Jambi. Pelaku berhasil diringkus di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kelurahan Pematang Reba, hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB.

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan itu terjadi diruas Jalintim wilayah Dusun Pegegas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida yang dialami seorang wanita berprofesi guru inisial MH (31).

"Pelakunya berhasil diringkus di ruas Jalintim depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kelurahan Pematang Reba, Sabtu 19 Maret 2022 pukul 16.00 WIB," kata Aipda Misran diruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).

Dijelaskannya, saat kejadian, korban MH sedang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Skydrive nomor polisi (Nopol) BM 4825 VB. Ketika itu korban baru pulang mengajar dari pondok pesantren Samsudin menuju rumahnya. Namun tanpa disadari, ternyata korban sudah diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor merek Honda Verza.

Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tas warna pink milik korban langsung dijambret oleh pengendara sepeda motor itu, sehingga menyebabkan korban hampir terjatuh.


"Untung saja pegangannya pada stang cukup kuat dan berusaha mengejar pelaku hingga simpang PT KAT, namun pelaku telah menghilang, sementara korban MH berhenti mengejar dan  masuk ke areal SPBU untuk mengisi bahan bakar," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban MH menuju Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Dalam tasnkorban yang dibawa kabur pelaku berisi buku tabungan beberapa bank, kartu ATM, beberapa kartu identitas lainnya, STNK sepeda motor, handphone android merek Vivo, uang tunai sekitar Rp250 ribu dan beberapa barang berharga lainnya.

"Total kerugian ko?ban MH lebih kurang Rp3,2 juta," ungkap Misran.


Berbekal ciri-ciri dan jenis kendaraan yang disampaikan korban ketika melapor, kemudian Kapolsek Seberida, AKP Hendrix, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila. Kasat Reskrim mengintruksikan tim Jatanras Polres Inhu membantu unit Reskrim Polsek Seberida memburu pelaku.

Awalnya tim menyisir Jalintim hingga ke wilayah Kecamatan Batang Gansal, kemudian kembali lagi ke wilayah Kecamatan Seberida dan terus menuju wilayah Kecamatan Rengat Barat.

Sekira pukul 15.30 WIB, diwilayah Rengat Barat, tim melihat seorang pengendara sepeda motor dengan ciri-ciri persis seperti dilaporkan korban.

Tim terus mengikuti pergerakan pengendara sepeda motor itu, hingga akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menghentikan pengendara sepeda motor itu tepat didepan TMP Kelurahan Pematang Reba. Ketika digeledah, tim menemukan tas korban yang isinya masih lengkap.

Kepada polisi, DS mengaku telah menjambret korban dan dari pengakuannya, pelaku sudah 10 kali melancarkan aksi serupa diwilayah hukum Polres Inhu dan wilayah Polres Inhil. 

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya. -Gus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler