Kanal

Curi 61 Tandan Buah Sawit, 2 Warga Bathin Solapan Bengkalis Ditangkap

RIAUIN.COM - Dua orang pemuda warga Bathin Solapan ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau karena telah melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berada di perkebunan PT Murini di Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Rabu (23/3/2022).

2 pemuda yang diamankan Berinisial S (36) warga kedondong, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, dan Y (34) warga Karya, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo mengatakan, kejadian pencurian itu dilakukan pada hari Rabu (23/03/2022) sekira pukul 00.10 WIB di Afdeling 6 Blok F42 perkebunan PT Murini. Pencurian sawit  yang dilakukan S dan Y pertama kali diketahui oleh seorang saksi mata bernama Yakobus (37). Melihat kejadian pencurian itu, ia melapor kepada Micha Moldena, Staf PT Murini.

"Saat itu Yakobus memberitahukan kepada Micha, telah diamankan 2 orang pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max BM 9694 PD yang mengangkut buah sawit sekira 1460 Kg," kata Indra.

Indra menjelaskan, kedua pelaku diamankan oleh pihak sekuriti dan atap PT Murini melaporkan kejadian tersebut serta menyerahkan pelaku ke polisi.

"Kedua pelaku langsung ditahan dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam dan 61 tandan buah kelapa sawit disita untuk dijadikan barang bukti," tegasnya.

Atas kejadian itu, PT Murini mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000 dan pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.-Mika

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler