Keduanya mengaku belajar meracik barang haram tersebut dari internet. Sedangkan bahan campuran untuk meracik hingga menjadi serbu sabu-sabu mereka peroleh dari provinsi tentangga, Sumatera Barat.
Kuat dugaan komplotan ini memiliki jaringan kuat di Sumbar sebagai distributor. "Pasarnya menurut pengakuan kedua tersangka diedarkan di Pekanbaru," kata Kasat Narkoba, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (26/02/2016) pagi.
Pada penggerebekan malam tadi, aparat menyita barang bukti dan bahan pembuat sabu yang ditaksir jika sudah diracik dapat menghasilkan 75 kilogram sabu. Menurut keterangan pihak kepolisian, MS ditangkap di rumah yang diduga sebagai home industri serbuk haram tersebut, sedangkan RA belakangan diketahui seorang residivis kasus narkoba diciduk polisi di sebuah rumah di Jalan Tunas Jaya, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kombes Aries Syarief Hidayat Jumat siang mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah sangat berpengalaman dalam meracik barang haram tersebut sehingga dapat menghasilkan barang berkualitas bagus. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka memproduksi sabu sejak dua bulan terakhir dan lokasinya berpindah-pindah.
"Kita akan koordinasi dengan Labfor Medan. Kalau bahan campuran dan alat labfornya mereka beli di toko dan sisanya disuplai dari Sumbar. Kini kita tengah mengejar 'suhu' (guru, red) yang mengajarkan mereka bagaimana mengelola bahan-bahan pembuat sabu, siapa sumbernya akan kita dalami. Bisa jadi orang sini atau orang luar Riau," jelas Aries ketika ekspor di Mapolres Pekanbaru.
Atas perbuatannya, MS dan RA terancam pasal 112 Juncto 113 dan atau pasal 129 UU RI Nomor 35, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sol