Kanal

Jualan Sabu, Janda Beranak Satu Diciduk Polsek Senapelan

RIAUIN.COM - Seorang janda muda beranak satu ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Perempuan inisial LT (38) ditangkap di Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin sore (14/03/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan undercover buy dan  berpura-pura untuk membeli barang haram tersebut.

"Didatangi, sempat menawarkan kepada kita dengan bahasa 'bang mau beli barang?'," ujar Arry Prasetyo, Kamis (17/4/2022) sore di Mapolsek Senapelan.

Menurut Kapolsek, sesaat setelah penawaran itu, polisi langsung melakukan penagkapan terhadap LT.

"Dari tangan tersangka, kita amankan sekitar 12 paket siap edar, diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Arry.

Dikatakan Kapolsek, dari pengakuan LT, ia baru satu bulan menjalankan bisnis haram itu. Dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E dan D, keduanya masih berstatus DPO.

Tertangkapnya LT, polisi mengamankan barang bukti 12 paket plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,58 gram, uang tunai hasil sebesar Rp1.300.000 dan 1 unit hanphone Vivo warna biru.

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka LT (38) ini mengakui perbuatannya tersebut dan dari hasil tes urine yang dilakukan hasilnya positif mengandung Ampemetamine," ucap Arry.

Atas perbuatannya, ersangka harus mendekam di penjara dengan ancaman pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler