Kanal

Gasak 2 Unit Motor di Bengkel, Pemuda di Siak Hulu Diciduk Polsek Bukit Raya

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena telah melakukan pencurian sepeda motor di bengkel tempat ia bekerja. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor jenis RX King di Bengkel RWP yang terletak di Jalan Karya I Kelurahan Air Dingin Timur Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, pada Senin (14/3/2022) kemarin.

Pelaku yang diamankan adalah KU (23) warga Jalan Karya Baru Perum Berkah Family Residence Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, tersangka melakukan pencurian di bengkel tempat ia bekerja dengan cara menduplikat kan kunci motor yang akan dicurinya. Aksi pencurian itu dilakukan KU karena ia merasa sakit hati kepada pemilik bengkel.

"Sebetulnya ia kerja disana, tapi dari pengakuannya karena sakit hati. Jadi waktu disuruh beli kunci, diduplikat, karena ada unsur sakit hati, duplikat itulah yang dipergunakannya," Kata Kapolsek Bukit Raya, Achda Feri saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022) di Mapolsek Bukit Raya.

Achda Feri mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor dan barang-barang perlengkapan yang ada di bengkel tersebut.  Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri, ia beraksi bersama seorang temannya inisial B yang saat ini masih DPO.

"Karena tidak sanggup sendiri, ia membawa kawannya satu (DPO)," ucap Kapolsek.

Dikatakan Achda, rencananya pelaku membawa barang hasil curiannya ke Duri dengan modus mempreteli motor tersebut sehingga mudah untuk dibawa.

"Barang hasil curian belum sempat dijual, rencananya mau dibawa ke Duri mau dipakai sama temannya itu," ujarnya.

Kronologis pencurian

Pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku mendatangi bengkel RWP tempat ia bekerja di jalan Karya I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Melihat keadaan bengkel tergembok dari luar, pelaku kemudian mengajak B (DPO) untuk melakukan pencurian di bengkel tersebut dengan bermodalkan kunci duplikat gembok bengkel.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 04.00 WIB, pelaku bersama B melancarkan aksinya dan  mengambil 1 unit yamaha Rx-King dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Klx, 2 mesin bor tangan, 1 mesin gerinda, 1 unit mesin las, kenal pot, 2 botol oli dan 1 tas peralatan kunci bengkel.

Kemudian, mendapati bengkelnya telah dicuri, korban I melaporkan kejadian ke polisi keesokan harinya. Menerima laporan itu, Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim dan Opsnal utk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, polisi memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku di Jalan Karya Baru Perumahab Berkah Familly Residence II Blok A nomor 4 Desa baru Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar.  Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di bengkel tempat ia bekerja.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha Rx-King, 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Klx, 1 bor tangan merek maktec, 1 buah bor tangan merek Tuner, 1 buah mesin las lakoni 900 watt, 1 unit knalpot Fan Terra, 2 botol oli mdx2, dan 1 tas peralatan kunci -kunci bengkel.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler