Kanal

Berusaha Kabur dan Melawan, 2 Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polsek Bukit Raya

RIAUIN.COM - Dua mantan residivis ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat pada Rabu, (16/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB. Peristiwa pencurian itu terjadi saat menjelang subuh di perumahan Mutiara Blok A19 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Pelaku yang ditangkap adalah AS (30) warga Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan JH (32) warga Sidomulyo Jalan Gelatik 2 nomor 4 Kelurahan yang sama. 

Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, berawal pelaku AS melihat sepeda motor korban yang diparkir di teras depan rumahnya yang terletak di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Blok A19 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Modus mereka mengambil sepeda motor yang terparkir di halam rumah, lalu mereka membuka pagar dan mendorong sepeda motor itu lalu dibawa (kabur, red)," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, Kamis (17/3/2022l) siang.

Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku AS merupakan residivis perkara Curanmor tahun 2019 di Polsek Limapuluh, sedangkan JH merupakan residivis perkara yang sama tahun 2015 di Polsek Bukit Raya.

"Keduanya residivis dalam kasus yang sama, satu di Polsek Lima Puluh dan satu nya lagi di Polsek Bukit Raya," ucapnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, rencananya uang hasil penjualan sepeda motor itu akan digunakan untuk keperluan membeli narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan urine, mereka positif narkoba, besar kemungkinan uangnya dibelikan ke narkoba," sebut Achda Feri.

Kronologis Penangkapan 

Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 polisi menerima laporan dari  seorang perempuan inisial JND (20) warga Jalan Kulim GG Cemara RT 005 RW 001 Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Kepada polisi ia melaporkan bahwa sudah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan rumahnya.

Dari laporan itu, Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino dan Tim Opsnal utk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengendus  keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

"Saat ditangkap mereka melawan, jadi kita untuk mengamankan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur," sebutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Perumahan Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Blok A19 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan 1 buah kunci T. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler