Kanal

Tipu Oknum PNS di Pelalawan Puluhan Juta, Kakek Calo Pindah Tugas Dibekuk

RIAUIN.COM - Seorang Pegawai negeri Sipil (PNS), di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan telah ditipu oleh kakek yang merupakan calo pindah tugas. Tak tanggung-tanggung, oknum PNS inisial Z (43) itu ditipu hingga rugi Rp40 juta.

Z awalnya bertemu seorang kakek yang berinisial MD (67), yang merupakan pensiunan PNS di Pekanbaru, pada hari Minggu (9/3/2014) lalu.

Kemudian Z menceritakan kepada MD kalau dia ingin pindah tugas di Pemerintahan Provinsi Riau. Mendengar keinginan Z, pelaku MD langsung mengaku bisa mengurus pindah tugas Z dari Pemda Pelalawan ke Pemprov Riau.

“Pelaku mengaku bisa memindahkan korban, namun ada syaratnya. Korban harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 60 juta,” kata Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy, Senin (14/3/2022).

Karena setuju, lalu Z memberikan sejumlah uang kepada MD. Awalnya Rp 10 juta, kemudian pembayaran kedua Z memberi Rp 40 juta kepada MD, dilengkapi dengan kwitansi pembayaran.

“Setelah dibayar, sejak tahun 2015, hingga 2022, ternyata korban tidak juga dipindah tugaskan ke Pemprov Riau,” lanjut Febriandy.

Sadar telah ditipu, Z langsung membuat laporan di Polsek Rumbai Pesisir. Atas laporan itu, kemudian MD ditangkap pada tanggal 12 Maret 2022 di rumahnya yang berada di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menerima uang dari korban sebesar Rp 40 juta. Uang tersebut, diakui pelaku telah diserahkannya kepada seorang yang bernama AM, namun pengakuan itu tidak ada bukti,” ucap Febriandy.

Atas perbuatan itu, MD disangkakan dengan pasal Pasal 372 KUHPidana. atau 378 KUHPidana.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler