Kanal

Cabuli Anak Tiri Sampai Keguguran, Ayah Bejat di Kampar Diringkus

RIAUIN.COM - Seorang anak dibawah umur yang merupakan penyandang disabilitas di Kabupaten Kampar, hamil dan keguguran karena dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.

Perbuatan pria bejad berinisial MI (49) itu terungkap saat anak yang masih berusia 16 tahun sebut saja Bunga, mengalami pendarahan, pada hari Selasa (8/3/2022) lalu.

Kemudian ibu Bunga membawanya ke RSUD Bangkinang untuk menerima penanganan medis. Setelah diperiksa, ibu Bunga terkejut ketika mendengar penjelasan dokter. 

Dari hasil pemeriksaan dokter, korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Atas keterangan dokter itu, ibu Bunga langsung bertanya, siapa yang telah melakukan hal tak senonoh kepada anaknya itu.

Dari pengakuan Bunga, ibunya terkejut, sebab yang melakukan hal tak terpuji itu adalah ayah tirinya sendiri.

Kecewa dengan hal itu, pada tanggal 9 Februari 2022, ibu Bunga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar, agar suaminya itu segera ditangkap dan dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas laporan itu, kemudian Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari yang sama, tim langsung menangkap MI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, Jumat (11/3/2022).

Atas perbuatan itu, MI dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun bui.-dnr/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler