Kanal

Simpan 17 Paket Sabu di Kotak Rokok, Pria di Kampung Dalam Ditangkap Polsek Senapelan

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Pelaku AR (26) ditangkap pada Jumat,(4/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengatakan, penangkapan terhadap AR berdasarkan informasi dari warga setempat.

"Ya kami berhasil mengamankan tersangka AR di Jalan Kampung Dalam Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat terkait adanya transaksi narkotika," kata Arry, Senin (7/3/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, didalam saku celana depan sebelah kiri, ditemukan barang bukti 1 kotak rokok warna hijau yang di dalamnya terdapat 17 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,98 gram.

"Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," kata Kapolsek Senapelan.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Senapelan dan diancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.-dnr/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler