Kanal

Senin Depan, Bupati Kuansing Non-Aktif Andi Putra Disidangkan di PN Pekanbaru

RIAUINCOM - Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3/2022) mendatang.

Sesuai jadwal, kasus dengan nomor perkara 21/Pid Sus-TPK/2022/PN Pbr mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Dwi Oktafianto yang rencananya digelar di Ruang Prof R Soebakti SH.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan surat pelimpahan nomor 24/TUT.01.03/2022 tertanggal 4 Maret 2022 telah diregistrasi di PN Pekanbaru, Senin (7/3/2022) kemarin.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan oleh Jaksa KPK Yoga Pratomo dan Mayer Volmae S, pada hari Senin (7/3/2022).

“Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih,” kata Ali Fikri dilansir goriau.

Selanjutnya, Tim Jaksa masih menunggu
penetapan Majelis Hakim yang akan ditunjuk dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan.

“Terdakwa AP didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Andi Putra ditangkap KPK pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 19 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. Penangkapan Andi Putra itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler