Kanal

Gadaikan Motor Pinjaman, Dua Sejoli Diciduk Polsek Bukit Raya

RIAUIN.COM - Sepasang kekasih ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya karena telah menggadaikan motor yang dipinjamnya kepada orang lain. Peristiwa penggelapan motor itu terjadi pada Sabtu, (15/1/2022) lalu. Sejoli yang ditangkap yakni MR (27) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar dan VD (27) warga Jalan Tuah Karya Gang Rizki Kecamatan Tampan Pekanbaru. 

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Dodi Vivino saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka VD meminjam sepeda motor korban YT (23) via WhatsApp dengan alasan untuk pergi kerumah orang tuanya dijalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Setelah disetujui, korban menyerahkan motornya kepada pelaku VD yang saat itu datang bersama teman prianya MR.

"Setelah sepeda motor tersebut dipinjam, sampai laporan kami terima, sepeda motor tersebut belum dikembalikan," ujar Dodi Vivino saat dijumpai di Mapolsek Bukit Raya, Jum'at (4/3/2022).

Dikatakan Dodi, kedua pelaku telah menggadaikan motor tersebut kepada seseorang seharga Rp2 juta, yang saat ini masih ditelusuri keberadaanya.

"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penggelapan motor tersebut digunakan sepasang kekasih ini untuk biaya hidup sehari-hari," Kata Dodi. 

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Honda Beat Street warna hitam nomor polisi BM 6752 IN atas nama YT. 

Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun bui.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler