RIAUIN.COM - Seorang ayah ditangkap polisi karena telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan 3 anak. Pelaku inisial AT (45) ditangkap dirumahnya di Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Senin (21/2/2022) lalu.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol Febriandy diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan pertama kali pada tahun 2013, perbuatan itu dilakukan AT berkali-kali yang terjadi di dalam rumah dan di kebun sawit.
"Terlapor melakukan hubungan intim dengan korban (anak kandungnya,red) sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan 3 orang anak akibat perbuatan bejat AT," kata Febriandy.
Suleman menyebut, untuk menutup perbuatan bejatnya, AT mengancam korban agar tidak mengadukan hal tersebut kepada orang lain. Selain itu tersangka AT juga mengancam ibu korban akan dibunuh apabila memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Kami sesalkan, harusnya orang tua melindungi anaknya tapi malah AT melakukan perbuatan itu, oleh karena itu, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Suleman.
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.-dnr/rls