RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Resmob Batman Jembalang karena melakukan penganiayaan berat kepada seoran pemuda F (18) di kamar Hotel Sukajadi Jalan Melur Kota Pekanbaru. Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Kamis, (17/02/2022) Siang.
Tersangka berinisial MAD (19) ditangkap saat berada Jalan Ade Irma Suryani pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, korban dianiaya oleh pelaku menggunakan helm dan sebilah pisau.
"Pelaku MAD menjemput F yang sedang tidur di kos Jalan Arjuna Kecamatan Labuh Baru dan membawa korban ke Hotel Sukajadi. Setelah masuk ke kamar hotel, pelaku langsung memukul korban dengan helm dan menusuk punggung dan lengan korban menggunakan pisau yang telah di persiapkan pelaku dipinggangnya," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, aksi pelaku dihentikan oleh saksi inisial J dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Pelaku MAD akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada Jalan Ade Irma Suryani.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku MAD sedang berada di Jalan Ade Irma Suryani tepatnya di belakang Hotel Wish, tim langsung meninjau lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Andrie.
Dikatakan Andrie, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan penganiayaan itu. Kuat dugaan pelaku menaruh dendam pribadi. Dari pengakuan tersangka, ia pernah melakukan aksi jambret bersama dua rekannya inisial D (DPO) sebanyak 5 kali.
Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku harus mendekam dijeruji besi dan dikenakan Pasal 353 atau 351 KUHPidana.dnr/rls