Kanal

Simpan Sabu di Sepatu, Mantan Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Ditangkap

RIAUIN.COM - Polisi meringkus seorang residivis yang mengedarkan sabu. Pelaku inisial DF (38), ditangkap di Jalan Tengku Zainal Abidin Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (17/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, Tim Opsnal yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

"Ya kami berhasil mengamankan tersangka DF (38) di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatab Pekanbaru Kota, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat akan adanya transaksi narkotika, " kata Arry.

Arry mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, di dalam sepatu sebelah kanan tersangka, polisi 1 paket diduga sabu dengan berat kotor 21,58 gram. Selanjutnya, diatas meja TV ditemukan 1 unit timbangan digital merk Pocketscale warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu.

"Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," ujar Kapolsek Senapelan.

Menurut Arry, tersangka merupakan residivis kasus pil ektasi, yang baru bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan September 2021 lalu. Sementara, dari hasil test urine terhadap tersangka, ternyata positif Amphetamine.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.-dnr/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler