Kanal

Terkenal Licin, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Tenayan Raya

RIAUIN.COM - Dua pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Kedua pria itu adalah T yang merupakan bandar dan M berperan sebagai pengedar. Untuk mengelabui petugas, modus tersangka menyimpan barang haram itu di dalam helm.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, dari tangan M, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,5 gram yang disimpan tersangka di dalam helm dibungkus kaos kaki.

"Ada 4 paket (diduga sabu, red) dengan berat dua setengah gram pada M. Ketika kami tanyakan dari mana asal barang haram itu, M mengatakan berasal dari T," sebut Manapar, Selasa (15/2/2022), di Mapolsek Tenayan Raya.

Menurut dia, saat dilakukan interogasi kepada tersangka M, ia mengakui barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka T yang merupakan pengedar besar.

"Topan ini adalah pengedar besar yang menjual sabu kepada M. Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan T, namun tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud. Karena kami sudah tau siapa kaki tangannya, kemudian diamankan M," kata Manapar.

Masih kata Manapar, T telah mengedarkan sabu sejak dua tahun lalu dan pelaku terkenal sangat licin.

"Dia sudah mengedarkan sabu sejak 2 tahun lalu, dan ini (tersangka T, red) terkenal licin," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat 
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler