Kanal

Bawa Kabur Tas Ibu-ibu Saat Lagi Mandi, Pria Ini Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Polisi menangkap seorang pria yang merupakan tahanan dengan kasus Pertolongan Jahat. Pria inisial G (45) ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru atas pengembangan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Selasa (15/02/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku melaksanakan aksinya pada 27 November 2021 lalu di Jalan Soekarno Hatta di sebuah warung makan.

"Saat itu korban sedang mandi dan meletak barangnya di dalam tas. Melihat hal itu korban langsung mengambil barang korban tersebut," kata Andrie Setiawan.

Dalam kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang yakni handphone, dompet dan jam tangan yang di taksir senilai Rp3,5 juta. 

Dikatakan Andrie, dari hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.

"Dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuannya, pelaku tersebut sudah melakukan aksinya di beberapa TKP dan saat ini masih dalam proses pengembangan. Ada beberapa korban yang telah kami temukan," ujarnya.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kotak handphone Vivo Y93 dan 1 tas ransel merek accessories warna hitam.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dengan pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.-dnr/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler