Kanal

Asyik Nongkrong di Kafe, Pria Lulusan Sialang Bungkuk Pekanbaru Ditangkap

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan pencurian sebuah kendaraan bermotor di Jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya pada Senin, (24/1/2022) lalu sekira pukul 06.00 WIB pagi.

Pria inisial AS (35) yang merupakan Residivis pencurian mesin genset pada tahun 2021 lalu, ditangkap karena terbukti telah membobol rumah korban inisial S (23) dan berhasil membawa kabur sepeda motor.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak butuh waktu lama, pelaku Curanmor ini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat sedang berada di salah satu kafe di Jalan Arengaka II Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Kami mendapat informasi pada Rabu, (09/02/2022) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku sedang berada di kafe, tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," ucap Kompol Arry Prasetyo.

Arry mengatakan, dari hasil tes urine yang dilakukan pihaknya, pelaku positif menggunakan narkotika yang mengandung Amphetamine. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun lalu," kata Kapolsek Senapelan.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar STNK Sepeda Motor merek Honda Beat tahun 2018 warna hitam dan 2 buah kunci kontak sepeda motor merek Honda Beat tahun 2018 warna hitam.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp15 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.-dnr/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler