Kanal

Kantongi Sabu 110,48 Gram dan Ganja 6,8 Gram, Pemuda 28 Tahun di Rohul Ditangkap

RIAUIN.COM - Seorang warga Kelurahan Tambusai Tengah, Kabupaten Rohul, harus menjalani proses hukum di Mapolres Rokan Hulu (Rohul) Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. JM (28) ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul karena kedapatan mengantongi narkoba.

Kronolohis penangkapan  berawal dari informasi dari masyarakat kepada personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Jumat (4/2/2022) bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Tambusai Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi SH memerintahkan 4 anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pada  Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penggeledahan terhadap JM yang diduga salah seorang bandar di kawasan tersebut. JM pun segera ditangkap dan selanjutnya ditahan di Mapolres Rohul.

Pada saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap JM. Ditemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 110,48 gram, dua paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor kurang lebih 6,8 gram. Kedua jenis barang haram tersebut diamankan polisi.

Kemudian, disita juga satu unit handphone Redmi warna hitam, satu  kotak permen warna hitam, satu kotak rokok sampoerna, satu pack kertas paper, satu unit Honda Scoopy warna krem tanpa nopol, satu lakban warna kuning dan uang tunai sebesar Rp5.300.000.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka menerangkan narkotika jenis sabu tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang  tidak dikenal di Simpang Murini Kecamatan Tambusai.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Mardiono P SH, Jumat (11/2/2022) membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan saat ini tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Rohul untuk proses lebih lanjut. - yus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler