RIAUIN.COM - Dua orang pria ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu di wilayah Panam Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Kedua pria yang diamankan itu adalah MR (20) diamankan di pinggir Jalan HR Soebrantas, dan MAI (25) ditangkap dirumahnya di Panam, Sabtu (5/2/2022) lalu.
Penangkapan bermula adanya aduan dari masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan MR.
"Kami telah berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, penangkapan berawal dari undercover buy yang kami lakukan dan berhasil mengamankan tersangka MR," ujar Kasat Resnarkoba.
Menurutnya, dari hasil pengembangan tersangka MR, barang haram itu didapatkan dari tersangka MAI.
"Setelah dilakukan pengembangan tersangka MAI mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut di dapat dari MHA yang merupakan napi Rutan Sialang Bungkuk," sambungnya.
Dari penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil barang bukti 5 paket sabu, 1 kotak rokok sempurna, 1 unit hp merek samsung warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai Rp 350.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih, 1 unit hp merk Realmi warna abu abu dan Puluhan plastik bening.-rls/dnr