RIAUIN.COM - Aksi pencurian kendaran bermotor (Curanmor) kembali terjadi. Seorang pria inisial M (41) ditangkap polisi di Jalan Ahmad Yani tepatnya disebelah Kantor Lurah Kota Baru, Pekanbaru, Jum'at (28/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasus pencurian tersebu terjadi di Jalan Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Kamis, (27/01/2022) sekira Pukul 00.30 WIB.
Kejadian bermula ketika korban inisial NR (21), memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah temannya yang berada di Jalan Tapah tersebut.
Pada Jumat, (28/01/2022) dini hari sekira pukul 01:00 WIB, saat korban hendak pulang kerumahnya, ia melihat kendaraan sepeda motor Vario warna biru miliknya sudah tidak berada di parkiran. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi.
Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, SIK, MH, langsung perintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk segera mengamankan pelaku.
"Pada Jum'at,(28/01) malam sekira pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor dengan inisial M (41) Jalam A Yani sebalah kantor Lurah Kota Baru," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Andrie Setiawan menceritakan, timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan undercover.
"Kami melakukan Undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat surat dengan pelaku M (41) di Jalan Jenderal A Yani sebalah kantor Lurah Kota Baru, ketika sampai ditempat tersebut pelaku langsung diamankan berikut barang bukti, pelaku merupakan residivis pelaku Curanmor," ucapnya.
Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.300.000. Akibat perbuatannya kini korban dikenakan Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana.-dnr/rls