RIAUIN.COM - Seorang wanita paruh baya inisial AS (55) ditangkap karena kedapatan menyimpan 3 paket sabu dalam botol bedak.
Warga Jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di rumahnya.
AS ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (26/1/2022) malam, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (0.50 Gram/bruto), 1 unit handphone Nokia yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba, AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamin.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS alias UD di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam botol bedak.
Saat diinterogasi, tersangka AS alias UD ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial B dan EB (DPO) yang berdomisili Siak Hulu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-dnr