Kanal

Lakukan Aksi Curas, Pemuda di Marpoyan Damai Diciduk

RIAUIN.COM - Seorang pemuda yang bekerja di salah satu perusahaan swasta ditangkap polisi karena telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas). Warga Marpoyan Damai Pekanbaru inisal AS (20) itu diamankan di wilayah Sukajadi, Pekanbaru pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Kapolsek Sukajadi AKP  Rahmanuddin mengatakan, pelaku dilumpuhkan tanpa adanya perlawanan.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah tak berkutik saat dilumpuhkan oleh Satuan Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru" katanya, Rabu (26/1/2022).

Menurut Rahmanuddin, pelaku telah menjadi target polisi (DPO) sejak adanya laporan dari masyarakat tanggal 19 Desember 2021 lalu.

"Penangkapan pelaku hasil dari kerja keras para personil Reskrim Polsek Sukajadi dengan melakukan penyelidikan, dan tentunya tidak lepas dari Informasi yang di peroleh dari masyarakat," sambunya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365  ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.-dnr.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler