Kanal

Jual Sabu di Panam Pekanbaru, 2 Pemuda Sumut Diciduk

RIAUIN.COM – Dua orang pemuda ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Auri VIII Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kamis, (20/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan adalah SS (20) dan NA (46) yang keduanya merupakan warga Jalan Kapten Koima Kelurahan Wek I Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Suamtera Utara (Sumut).

Dari para pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 0,64 gram, uang tunai Rp7.800.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit Hp Oppo dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dari pengakuan RA, narkotika jenis sabu yang diamankan darinya diperoleh dari SS alias AN. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku tersebut dan berhasil menangkap SS dan NA dirumahnya masing-masing.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukann 1 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.

Kedua tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara R (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dan mengatakan bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler